Tak Ingin Trotoar Digunakan Berjualan, Papan informasi Perda Dipasang Satpol-PP Kampar

KAMPAR – Tak ingin trotoar digunakan berjualan, papan informasi peraturan daerah (perda) didirikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar di jalan-jalan protokol Ibukota Bangkinang, Senin (03/02/2025).

Turun langsung Kabid Gakda Satpol-PP Kampar Sawir bersama puluhan jajarannya menertibkan para PKL dengan memberikan peringatan lisan agar tidak menjadikan trotoar sarana berjualan.

Bacaan Lainnya

Kasatpol-PP Kampar Arizon diwakili Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir menyebutkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan perda dan menciptakan ketertiban di wilayah Kampar,” ujar Sawir.

Dengan adanya papan bicara ini, Satpol PP Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang melanggar aturan.

Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata bagi masyarakat.(***)

Pos terkait