KAMPAR – Lagi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar melakukan penertiban dan pembersihan lokasi yang diduga dijadikan tempat maksiat, Selasa (04/02/2025).
Dari lokasi yang didatangi bersama TNI-Polri, di Desa Suka Mulya dan Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, petugas keamanan berhasil menemukan 84 botol minuman keras.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan beberapa pelayan wanita yang disinyalir sebagai biduan penghibur karaoke dan berbagai alat musik juga tak luput dari pengamanan ini.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang melanggar aturan. Selain miras, kami juga mengamankan alat karaoke yang digunakan di tempat tersebut. Semua barang bukti dan pihak yang diamankan akan menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasatpol-PP Kampar Arizon.
Arizon mengatakan penegakan perda di Kabupaten Kampar secara rutin dilakukan. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
Sebagai bentuk tindakan tegas, tim Satpol PP Kampar juga memasang stiker penutupan pada warung-warung remang-remang yang dirazia. Hal ini dilakukan untuk memastikan tempat-tempat tersebut tidak kembali beroperasi dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Satpol PP Kampar menegaskan akan terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kampar. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan demi kenyamanan bersama.(***)





