Satpol PP Kampar Intensifkan Patroli, Fokus Penertiban Pedagang Jalanan

Bangkinang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kampar pada Rabu malam, 4 Februari 2026.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu difokuskan di sepanjang Jalan A. Yani hingga bundaran Taman Kota yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dilaksanakan oleh Regu II Mako bersama unsur Dinas Perhubungan dengan menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.

Area parkir dan bahu jalan menjadi perhatian utama petugas karena kerap digunakan pedagang untuk berjualan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ruang Milik Jalan.

Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum bagi aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.

Dalam patroli itu, petugas mendapati sejumlah pedagang kopi berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Petugas kemudian memberikan teguran lisan serta meminta para pedagang memindahkan lapak dari area parkir maupun bahu jalan.

Selain penertiban, petugas juga menyampaikan imbauan dan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku agar pedagang memahami aturan yang harus dipatuhi.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli malam merupakan bagian dari langkah pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala di sejumlah titik keramaian.

Menurutnya, pendekatan persuasif tetap diutamakan agar masyarakat dapat mematuhi peraturan tanpa harus dilakukan tindakan tegas.

Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif tanpa kendala berarti.

Tidak ditemukan insiden maupun penolakan dari pedagang saat penertiban dilakukan.

Satpol PP Kampar berkomitmen terus mengintensifkan patroli di berbagai lokasi strategis sebagai upaya menjaga ketertiban umum.

Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan sekaligus menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.(Advertorial)

Pos terkait