Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka Bangkinang, Kamis (5/2/2026).
Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kegiatan patroli yang digelar sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB itu melibatkan Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kabupaten Kampar.
Petugas menyisir area lapangan dan sekitarnya untuk menindak pedagang yang berjualan tidak sesuai dengan titik yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Kami memberikan teguran dan imbauan kepada pedagang agar mematuhi aturan serta menempati lokasi yang telah disediakan. Tujuannya agar ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” ujar Zulfikar.
Menurut dia, Lapangan Merdeka merupakan ruang publik yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas, sehingga perlu dijaga ketertibannya.
Keberadaan pedagang yang tidak tertata dinilai berpotensi mengganggu akses dan aktivitas warga.
Zulfikar menambahkan, selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif tanpa kendala berarti. Para pedagang yang diberikan pembinaan juga bersikap kooperatif.
Satpol PP Kabupaten Kampar, lanjut dia, akan terus meningkatkan intensitas patroli rutin guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(Advertorial)





