Perketat Pengawasan, Dishub Kampar Siap Tindak Tegas Pengelola Parkir

BANGKINANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di sejumlah titik menyusul aksi damai yang digelar Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR), Rabu (28/1/2026). Evaluasi difokuskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan pengawasan di lapangan.

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Dishub Kampar itu menyoroti dugaan lemahnya tata kelola perparkiran, termasuk isu transparansi dan pengawasan. Massa mendesak Bupati Kampar mencopot Kepala Dishub serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik jual beli lahan parkir yang dinilai merugikan daerah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kampar Aidil melalui Sekretaris Dishub Elfauzan menyatakan seluruh aspirasi mahasiswa telah diterima secara resmi dan akan menjadi bahan evaluasi internal.

“Kami sedang meninjau kembali seluruh titik parkir yang ada di wilayah Kampar. Fokus kami adalah peningkatan PAD dan memastikan seluruh pengelola menjalankan kewajibannya sesuai kontrak,” ujar Elfauzan.

Menurut dia, peninjauan ulang dilakukan karena terdapat sejumlah lokasi parkir yang dinilai tidak lagi representatif, serta adanya pengelola yang tidak disiplin dalam menyetorkan kewajiban ke kas daerah.

“Ada beberapa pengelola yang mulai tidak taat aturan, seperti terlambat menyetorkan kewajiban. Ini yang sedang kami tertibkan,” katanya.

Elfauzan membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun sistem “titip-menitip” dalam pengelolaan parkir. Ia menegaskan, seluruh pendapatan dari sektor parkir disalurkan langsung ke kas daerah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Isu penyelewengan itu tidak benar. Seluruh aliran dana parkir memiliki jalur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Dishub Kampar telah memberikan peringatan kepada para pengelola parkir agar mematuhi klausul kontrak kerja. Pemerintah daerah, kata Elfauzan, tidak akan ragu memutus kontrak secara sepihak apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika terbukti tidak berkomitmen atau melanggar perjanjian, kami akan lakukan pemutusan kontrak. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Terkait mekanisme penunjukan pengelola parkir, Elfauzan menjelaskan prosesnya dilakukan secara terbuka melalui tahapan survei dan uji petik. Setiap pihak memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi kriteria dan standar profesionalisme yang ditetapkan.

Sementara itu, Koordinator APMBR Rahmat dalam orasinya menilai pengelolaan parkir seharusnya menjadi sumber PAD yang optimal, bukan dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan praktik jual beli lahan parkir.

Saat ini, Dishub Kampar menyatakan pengawasan terhadap pengelolaan parkir diperketat guna mencegah potensi kebocoran pendapatan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(ADV)

Pos terkait