Gunakan Trotoar untuk Berjualan, Pedagang Kopi di Kampar Ditegur Satpol PP

Kampar, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini menyasar pedagang kopi yang berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan Ahmad Yani.

Patroli yang berlangsung sejak pukul 09.15 hingga 11.30 WIB itu dilaksanakan oleh Regu III Mako Satpol PP Kabupaten Kampar. Penegakan aturan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan petugas melakukan penelusuran, pendataan, serta memberikan teguran secara lisan kepada para pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan.

“Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis,” kata Zulfikar, Rabu (14/1).

Menurutnya, penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk aktivitas berdagang berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, patroli rutin dilakukan untuk memastikan fungsi ruang publik berjalan sebagaimana mestinya.

Zulfikar menyebut tidak ada kendala berarti selama pelaksanaan patroli. Para pedagang dinilai kooperatif dan menerima imbauan yang disampaikan petugas.

Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.(Advertorial)

Pos terkait