Bupati Kampar Fokuskan Dinas Kesehatan Jaga Mutu dan Legalitas Puskesmas

KAMPAR – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan dasar dengan memfokuskan Dinas Kesehatan untuk menjaga mutu sekaligus legalitas Puskesmas di wilayahnya.

Kebijakan tersebut dijalankan bersama Wakil Bupati Misharti sebagai bagian dari program prioritas daerah yang menempatkan sektor kesehatan sebagai kebutuhan utama masyarakat.

Bacaan Lainnya

Upaya ini diwujudkan melalui percepatan proses perpanjangan izin operasional Puskesmas yang dilakukan secara serentak. Sebanyak 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar menjadi fokus, menyusul masa berlaku izin yang akan berakhir pada 24 Mei 2026.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kampar, Siti Valiani, mengatakan langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kualitas layanan kepada masyarakat.

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sarana prasarana, tenaga kesehatan, hingga ketersediaan alat dan obat. Semua harus sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Menurut dia, kegiatan verifikasi lapangan atau visitasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap Puskesmas mampu memberikan pelayanan yang aman, layak, dan berkesinambungan.

Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kampar, Meri Oktoviana, menambahkan bahwa proses ini melibatkan tim lintas sektoral, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator utama, seperti kesesuaian bangunan dengan data ASPAK, kelengkapan alat kesehatan minimal 60 persen, ketersediaan obat esensial, serta kecukupan tenaga medis.

Selain menjaga mutu layanan, legalitas Puskesmas juga menjadi syarat utama dalam menjamin keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan izin operasional yang aktif, fasilitas kesehatan dapat terus melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ini penting agar masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS,” kata Meri.

Pemerintah Kabupaten Kampar juga melakukan evaluasi terhadap rasio tenaga kesehatan dan beban kerja guna menjaga kualitas pelayanan serta mencegah kelelahan tenaga medis di lapangan.

Melalui langkah ini, Pemkab Kampar menargetkan seluruh Puskesmas tetap beroperasi sesuai standar sebelum batas akhir masa izin, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di daerah.(ADV)

Pos terkait