KAMPAR – Semenjak dipimpin Arizon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kampar bergerak cepat dengan menghentikan warung remang-remang yang disinyalir menjadi lokasi penjualan dan memproduksi minuman keras di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kamis (16/01/2025).
Kasatpol-PP Kampar Arizon menurunkan jajarannya yang dipimpin Kabid Gakda Sawir didampingi Kasi Penyidik PPNS, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI/Polri dan Satpol PP Kampar di dua lokasi yang diinformasikan menjual barang haram tersebut yaitu di Kelurahan Sungai Pagar dan Desa Sungai Simpang Dua Dusun Damai Makmur.
“Dalam penertiban ini petugas menyisir 2 (dua) titik warung remang-remang. Petugas menjumpai satu warung remang-remang di desa sungai simpang dua dusun damai makmur dalam kondisi buka dan ditemukan miras di lokasi tersebut,” terang Kasatpol-PP Kampar Arizon.
Arizon menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi warung-warung yang masih nekat berjualan miras.
“Petugas kita dilapangan memberikan tidakan tegas dengan memberikan teguran tertulis dan sosialisasi terhadap pemilik warung remang-remang tersebut,” lugasnya.(***)





