KAMPAR – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Rizki Ananda, meminta PT Buana Wira Lestari (PT BWL) segera memenuhi hak masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran Sungai Tapung di Kabupaten Kampar, Riau.
Permintaan itu disampaikan Rizki Ananda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar bersama pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, serta perwakilan masyarakat di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026).
Menurut Rizki, masyarakat yang menggantungkan hidup dari Sungai Tapung, khususnya nelayan dan pemilik keramba, sudah terlalu lama menunggu kepastian terkait kompensasi atas dampak yang mereka alami.
“Kalau memang perusahaan sudah siap memberikan kompensasi dan proses verifikasi awal juga sudah dilakukan, maka hak masyarakat harus segera dipenuhi,” kata Rizki.
Ia menilai persoalan Sungai Tapung tidak hanya menyangkut isu lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat di sejumlah desa sekitar aliran sungai.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan DPRD Kampar akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat terdampak.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kejelasan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Selain meminta percepatan kompensasi, Rizki juga mendorong keterbukaan data dalam proses verifikasi kerugian masyarakat. Ia meminta perusahaan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar proses pendataan berjalan objektif.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menghindari polemik di lapangan terkait penerima kompensasi.
“Data harus benar-benar valid dan terbuka supaya tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Rizki turut menyoroti pentingnya pemulihan lingkungan di kawasan Sungai Tapung. Ia meminta PT BWL mematuhi seluruh rekomendasi dan sanksi yang telah diberikan DLHK Kampar, termasuk penghentian sementara aktivitas replanting dan isolasi aliran air di sekitar daerah aliran sungai.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas usaha mereka.
“Kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Sungai Tapung merupakan sumber kehidupan masyarakat dan harus dijaga bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, DLHK Kampar menyatakan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air Sungai Tapung, meski belum dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari aktivitas PT BWL.
Sementara itu, pihak perusahaan mengaku telah melakukan verifikasi awal terhadap masyarakat terdampak di tiga desa, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo. PT BWL juga menyatakan siap memberikan kompensasi kepada nelayan dan pemilik keramba terdampak.(Adv)





