KAMPAR – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar mengeluarkan sejumlah rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung yang diduga berdampak terhadap masyarakat nelayan di Kecamatan Tapung Hilir.
RDP yang digelar di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026), menghadirkan pihak PT Buana Wira Lestari (PT BWL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, pemerintah kecamatan, hingga perwakilan masyarakat dari desa terdampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami meminta seluruh pihak serius menindaklanjuti persoalan ini. Yang utama adalah kepastian bagi masyarakat terdampak dan pemulihan kondisi lingkungan Sungai Tapung,” kata Agus.
Menurut Agus, Komisi IV DPRD Kampar meminta PT BWL segera menyelesaikan proses verifikasi data masyarakat terdampak agar realisasi kompensasi tidak berlarut-larut.
Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan mempercepat pelaksanaan pemulihan kualitas air sesuai sanksi administratif yang telah diberikan DLHK Kampar.
“Kami juga meminta pengawasan dilakukan secara ketat agar seluruh kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kampar, Refizal, menjelaskan hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi penurunan kualitas air di Sungai Tapung. Namun, pihaknya belum dapat memastikan sepenuhnya bahwa kondisi tersebut hanya disebabkan oleh aktivitas perusahaan.
“Ada indikasi dari aktivitas perusahaan, tetapi belum dapat disimpulkan secara pasti menjadi penyebab utama,” katanya.
Meski demikian, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BWL sejak 22 April 2026. Sanksi itu berupa penghentian sementara aktivitas replanting dan kewajiban melakukan isolasi aliran air di sekitar daerah aliran sungai.
Perusahaan diminta mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS). Hingga 12 Mei 2026, progres pekerjaan isolasi disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
Sementara itu, General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengatakan perusahaan telah melakukan verifikasi awal terhadap masyarakat terdampak di tiga desa, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.
Di Desa Sei Kijang, perusahaan mencatat terdapat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram serta 79 nelayan terdampak.
“Perusahaan menetapkan kompensasi ikan mati sebesar Rp50 ribu per kilogram,” ujar Ruslan.
Total kompensasi ikan mati di Desa Sei Kijang mencapai Rp68,9 juta. Selain itu, nelayan terdampak juga direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp3,5 juta per orang.
Di Desa Koto Aman, terdapat empat keramba terdampak dengan total ikan mati sebanyak 775 kilogram. Sebanyak 90 nelayan direncanakan menerima kompensasi Rp3 juta per orang.
Sedangkan di Desa Koto Garo, terdapat enam keramba terdampak dengan 130 nelayan yang akan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta per orang.
Humas PT BWL, Agung, mengatakan perusahaan masih melakukan pendalaman data untuk memastikan proses kompensasi berjalan sesuai kesepakatan bersama.
“Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab, namun kami ingin data yang digunakan benar-benar valid,” katanya.
Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kampar dapat segera ditindaklanjuti sehingga kompensasi kepada masyarakat bisa cepat direalisasikan.
“Kami berharap persoalan ini segera selesai dan kondisi Sungai Tapung tetap terjaga ke depannya,” ujarnya.(Adv)





