Satpol PP Kampar Tertibkan Penjual Nasi Bungkus Siang Hari, 15 Paket Disita

BANGKINANG KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan seorang penjual nasi bungkus yang berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan di kawasan Taman Kota Bangkinang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 15 paket nasi yang siap dijual.

Penertiban dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2026, oleh Tim Yustisi Satpol PP Kampar setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan makanan di siang hari yang dinilai melanggar ketentuan selama Ramadan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, mengatakan petugas mendapati seorang pria berinisial AD tengah menjajakan nasi bungkus di area taman kota. Pelaku diketahui menjual nasi secara langsung kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).

“Dari hasil penertiban di lapangan, kami mengamankan satu orang penjual nasi bungkus beserta barang bukti 15 paket nasi yang siap diedarkan,” ujar Julhendri.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 4008.1/KS/SE/97/2026 tentang pengaturan jam operasional warung makan selama bulan suci Ramadan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nasi bungkus yang dijual pelaku diketahui berasal dari salah satu warung makan, yakni Warung Nasi Mita di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota. Pelaku menggunakan sepeda motor untuk menjalankan aktivitas jual beli dengan sistem COD.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemilik warung berinisial RK turut dipanggil guna dimintai keterangan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam pemeriksaan, pemilik warung mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia menandatangani surat pernyataan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa selama bulan Ramadan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Penindakan ini lebih kepada langkah pembinaan dan pengingat bagi para pedagang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama Ramadan,” kata Zulfikar.

Satpol PP Kampar mengimbau para pemilik warung makan dan pedagang agar mematuhi jam operasional yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik guna memastikan suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan.(ADV)

Pos terkait