KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menemukan sejumlah warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan di wilayah Bangkinang. Temuan itu didapat saat petugas melakukan monitoring dan penertiban pada Senin, 9 Maret 2026, menyusul laporan dari masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil pengecekan, beberapa warung memang buka, namun tidak ditemukan aktivitas makan di tempat.
“Warung buka memang ada, tetapi tidak ada pengunjung yang makan di lokasi. Pemilik mengaku hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau diantar,” ujar Zulfikar.
Ia menjelaskan, sebagian besar pembeli merupakan kalangan pekerja, seperti pemanen kelapa sawit, yang tetap membutuhkan makanan di siang hari. Meski demikian, Satpol PP tetap mengambil langkah tegas berupa pemberian peringatan kepada pemilik usaha.
Petugas meminta para pemilik warung untuk tidak membuka usaha terlalu awal selama Ramadhan. Selain itu, mereka juga diminta menertibkan fasilitas seperti meja dan kursi guna mencegah adanya aktivitas makan di tempat.
“Ini bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Selain warung makan, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan adanya penjualan nasi bungkus dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Taman Kota Bangkinang. Namun, saat petugas tiba di lokasi, pihak yang diduga melakukan transaksi tersebut sudah tidak ditemukan.
Pengawasan juga dilakukan di sejumlah ruang publik, termasuk di kawasan Taman Tungku Tigo Sajoangan. Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama pelajar, agar tidak makan, minum, maupun merokok secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan.
Zulfikar menegaskan, Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan secara intensif sepanjang bulan Ramadhan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun penindakan tegas akan dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran.
“Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta surat edaran pemerintah daerah terkait pengaturan jam operasional warung makan selama Ramadhan.
Satpol PP Kampar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, agar suasana Ramadhan di Kabupaten Kampar tetap aman, tertib, dan kondusif.(ADV)





