Terjaring Patroli, Empat Pelajar Dibina Satpol PP Kampar

Bangkinang Kota — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan empat pelajar yang kedapatan bolos sekolah saat jam belajar dalam patroli rutin Tim Patroli 24 Jam di wilayah Bangkinang Kota, Selasa pagi.

Keempat pelajar tersebut ditemukan berada di sebuah warung ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas turut mengamankan rokok yang diduga dikonsumsi oleh para pelajar.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam belajar serta melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya pembinaan terhadap pelajar,” ujar Zulfikar.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kampar membawa para pelajar ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kampar untuk dilakukan pembinaan. Satpol PP juga memanggil orang tua serta pihak sekolah guna memberikan pendampingan bersama.

Pembinaan disampaikan langsung oleh Zulfikar di ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia menekankan pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap peraturan, serta tanggung jawab moral sebagai pelajar.

Satpol PP Kampar menegaskan akan terus melaksanakan patroli rutin di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang.(Advertorial)

Pos terkait