Satpol PP Kampar Tegur Sepasang Remaja Larut Malam di Lapangan Mardeka

KAMPAR – menggelar patroli penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu (1/2/2026) malam hingga Senin (2/2/2026) dini hari.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 23.00 hingga 01.00 WIB itu menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas), seperti Jalan M Yamin, Lapangan Mardeka, dan kawasan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Patroli rutin ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban, khususnya pada malam hari,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Dalam patroli yang dilaksanakan Regu III Mako itu, petugas mendapati sepasang muda-mudi yang masih duduk santai di Lapangan Mardeka saat waktu sudah larut malam. Petugas kemudian memberikan teguran secara lisan dan imbauan agar keduanya segera membubarkan diri.

Zulfikar menegaskan, langkah yang diambil bersifat persuasif dan humanis. “Kami mengedepankan pendekatan edukatif. Setelah diberikan pemahaman, yang bersangkutan kooperatif dan meninggalkan lokasi,” katanya.

Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti. Secara umum, situasi di wilayah Bangkinang Kota terpantau aman dan kondusif.

Satpol PP Kabupaten Kampar memastikan patroli penegakan perda akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.(Advertorial)

Pos terkait