Kampar, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli malam dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Sabtu hingga Minggu (10–11 Januari 2026).
Patroli yang berlangsung sejak pukul 22.00 hingga 01.30 WIB itu menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum, seperti Jalan Lingkar, Lapangan Pelajar, Gerbang Tol Bangkinang, dan Taman Kota.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
“Dalam kegiatan ini, petugas memberikan teguran lisan dan edukasi kepada masyarakat yang melanggar Perda, agar tidak berduaan dan tidak berkeliaran hingga larut malam, serta diminta untuk segera membubarkan diri,” ujar Zulfikar, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, patroli dilaksanakan oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar dengan mengacu pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut Zulfikar, pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam penegakan Perda. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar aturan dipatuhi tanpa harus dilakukan tindakan represif.
Zulfikar menambahkan, selama patroli berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
Satpol PP Kampar memastikan patroli penegakan Perda akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan guna meminimalkan pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(Advertorial)





