Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar memperkuat penegakan peraturan daerah (perda) melalui patroli malam di sejumlah titik rawan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (tibumtranmas) di Bangkinang Kota.
Kegiatan patroli tersebut digelar pada Jumat (24/4/2026) malam hingga Sabtu (25/4/2026) dini hari, mulai pukul 22.30 WIB hingga 02.30 WIB. Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar diterjunkan untuk menyisir sejumlah lokasi strategis, seperti Lapangan Pelajar, Jalan Lingkar, dan Lapangan Merdeka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Yorin Effendi, mengatakan patroli ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli malam ini kami fokuskan di titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran. Ini bagian dari upaya kami memastikan perda berjalan dan masyarakat merasa aman,” ujar Yorin, Sabtu (25/4/2026).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sepasang muda-mudi yang diduga bukan muhrim di kawasan taman samping Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang sekitar pukul 01.20 WIB. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, keduanya diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Yorin menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Menurutnya, tindakan ini bertujuan mencegah pelanggaran lebih lanjut serta menjaga norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif tanpa kendala berarti. Satpol PP Kampar memastikan patroli malam akan terus digencarkan, terutama pada akhir pekan, guna meningkatkan pengawasan di ruang publik.
“Masyarakat kami imbau untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman,” tutupnya.(Adv)





