Kabupaten Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar memperketat pengawasan terhadap usaha makan dan minum selama bulan suci Ramadan 2026. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan pengawasan ditingkatkan menyusul masih adanya laporan warga terkait warung makan yang tetap buka pada siang hari.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya usaha yang beroperasi secara terbuka di siang hari. Karena itu, pengawasan kami perketat selama Ramadan,” ujar Zulfikar, Kamis (5/3/2026).
Salah satu wilayah yang menjadi fokus pengawasan adalah Kecamatan Salo. Di kawasan ini, petugas melakukan penertiban di sejumlah titik, termasuk di Jalan M. Yamin, Desa Salo Timur dan Desa Salo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah rumah makan dan kedai kopi yang dilaporkan tetap beroperasi pada siang hari. Kepada para pelaku usaha, Satpol PP memberikan imbauan serta teguran agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.
Zulfikar menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan itu, pelaku usaha diminta menyesuaikan operasional usahanya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan.
Selain menerjunkan personel Satpol PP, kegiatan pengawasan juga melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan aman.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pembinaan. Namun, jika pelanggaran terus berulang, akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin hingga akhir Ramadan guna menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.(ADV)





