Satpol PP Kampar Bidik Potensi PAD Lewat Penertiban Usaha dan PKL

PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar membidik peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL) yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban daerah.

Langkah tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kampar, Yorin Effendi, saat menghadiri Forum Perangkat Daerah (FGD) Tahun 2026 yang digelar di Pekanbaru, Rabu (8/4). Forum itu membahas penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Satpol PP Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2027.

Bacaan Lainnya

“Masih banyak potensi PAD yang belum tergarap maksimal, khususnya dari sektor usaha dan aktivitas ekonomi informal. Penertiban ini menjadi salah satu langkah konkret untuk mengoptimalkannya,” kata Yorin.

Menurut dia, Satpol PP memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda), yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah. Penegakan aturan, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga berdampak pada kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak dan retribusi.

Dalam upaya tersebut, Satpol PP Kampar akan memperkuat pengawasan terhadap berbagai sektor, termasuk pelaku usaha yang belum memiliki izin, usaha yang belum membayar pajak atau retribusi, serta bangunan tanpa izin.

Selain itu, penertiban terhadap pedagang kaki lima yang beroperasi tanpa izin juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah, kata Yorin, akan menata aktivitas PKL agar tetap berjalan namun sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penertiban bukan semata-mata penindakan, tetapi juga penataan agar aktivitas ekonomi tetap berlangsung dengan tertib dan memberikan kontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Satpol PP Kampar juga akan meningkatkan intensitas patroli dan operasi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi kebocoran PAD dari sektor-sektor yang belum terdata atau belum memenuhi kewajiban.

Di sisi lain, pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat akan terus dioptimalkan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan serta membayar kewajiban daerah.

Yorin menambahkan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal penagihan retribusi dan penertiban objek pajak. Sinergi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Ketika penegakan aturan berjalan konsisten dan didukung kolaborasi yang kuat, maka potensi PAD bisa dimaksimalkan,” kata dia.

Lebih jauh, ia menilai bahwa kepastian hukum dan ketertiban yang terjaga akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Kondisi tersebut diharapkan dapat menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kampar.

Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan program kerja ke depan, khususnya dalam memperkuat peran Satpol PP dalam mendukung kemandirian fiskal daerah melalui penegakan Perda yang lebih efektif.(ADV)

Pos terkait