Kampar – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum. Dalam razia yang digelar Jumat (14/2/2026) tengah malam di Kecamatan Tapung, empat perempuan dan seorang pemilik warung remang-remang diamankan petugas gabungan.
Operasi dilakukan oleh Tim Yustisi yang melibatkan personel Satpol PP Kampar, Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI, serta BKO Polri. Sasaran razia adalah sebuah warung di tepi Jalan Raya Petapahan–Kandis, Desa Gading Sari, yang dilaporkan masyarakat karena aktivitasnya diduga tak sesuai dengan izin usaha.
Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan empat perempuan berinisial AS, EH, RJ, dan SZ berada di dalam warung tersebut. Petugas juga mengamankan pemilik warung berinisial SF. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan razia ini merupakan langkah preventif guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah. Apalagi menjelang Ramadan, kami ingin memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Zulfikar, Sabtu (15/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pemilik warung diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam pernyataan tersebut, SF berkomitmen mengalihfungsikan warungnya hanya untuk menjual minuman ringan dan makanan.
Selain itu, pemilik usaha juga berjanji tidak menyediakan pemandu karaoke maupun minuman beralkohol di tempat usahanya. Satpol PP akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan.
Tak hanya menyasar warung remang-remang, pada malam yang sama petugas juga memeriksa dua tempat hiburan karaoke di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran peraturan daerah di kedua lokasi tersebut.
Zulfikar menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis dan pembinaan. Meski demikian, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika pelanggaran kembali terjadi.
“Pengawasan akan terus kami lakukan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP Kampar juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga lingkungan tetap kondusif, khususnya menjelang Ramadan. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga dinilai penting untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.(Advertorial)





