KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum, Jumat (16/1/2026).
Patroli yang berlangsung pada pukul 09.30 hingga 11.30 WIB tersebut menyasar kawasan Balai Adat, area belakang Kompleks Kantor DPRD Kampar, serta Jalan Lingkar. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli ini kami lakukan untuk mencegah potensi pelanggaran Perda sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” kata Zulfikar.
Dalam patroli tersebut, Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar mendapati sekelompok muda-mudi yang sedang berada di kawasan Balai Adat. Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif agar tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas umum.
Menurut Zulfikar, patroli berjalan lancar tanpa kendala di lapangan. Situasi selama kegiatan terpantau aman dan kondusif.
Ia menambahkan, patroli penegakan Perda akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Kampar.(Advertorial)





