KAMPAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar menemukan adanya penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah saat melakukan monitoring di Pasar Airtiris, Kecamatan Kampar, Sabtu (17/1/2025). Monitoring dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan retribusi parkir yang melebihi tarif resmi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kampar sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan perparkiran di wilayah Kabupaten Kampar.
Dalam monitoring itu, petugas mendapati juru parkir memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 per kendaraan. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat seperti sedan dan minibus, serta Rp 3.000 untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil, mengatakan monitoring ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan pelayanan perparkiran berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Aidil.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan laporan dan masukan terkait dugaan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, pengawasan pelayanan publik membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Dishub Kampar memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir, khususnya di kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat.(Advertorial)





