Warung Nakal di Kampar Kiri Jual Miras, Ditindak Satpol-PP Kampar

KAMPAR – Warung-warung nakal di Kampar Kiri yang terindikasi menyediakan dan menjual minuman keras terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kampar, Ahad (12/01/2025).

Operasi yang dipimpin Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir didampingi Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS, Camat, BKO TNI/Polri dan personil Satpol PP Kampar itu melaksanakan tugas dalam rangka penegakan perda pelarangan tindakan perbuatan maksiat.

Bacaan Lainnya

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, karaoke dan wanita pelayan di Kecamatan Kampar Kiri,” ujar Kasatpol-PP Arizon, Senin (13/01/2025).

Arizon menegaskan, Satpol-PP Kampar bersama TNI Polri melaksanakan penertiban di delapan (8) titik warung remang-remang di Kampar Kiri.

Setelah ditelusuri, tim yustisi menemukan sarana karaoke yang menyediakan pelayan (lady companion) pendamping atau pemandu karaoke wanita dibarengi penjualan miras.

“Adanya penemuan hal-hal yang meresahkan tersebut, tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang,” ujar Arizon.

Agar warung-warung nakal ini tidak beroperasi kembali, Arizon menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya.

“Jika masih ada warung yang menjual miras, laporkan kepada kami. Saya himbau masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat. Satpol PP Kampar akan menindak tegas kegiatan yang mengganggu ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.(***)

Pos terkait