Bupati Kampar Gandeng KLH, Wujudkan Pengolahan Sampah Berbasis Energi

JAKARTA SELATAN – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk mewujudkan pengolahan sampah berbasis energi melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Pekanbaru Raya.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Command Center lantai 10, Menara Selatan Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026), sebagai bagian dari dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bacaan Lainnya

Ahmad Yuzar menegaskan, langkah ini merupakan upaya konkret Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menghadirkan solusi inovatif terhadap persoalan sampah yang kian kompleks, sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan di daerah.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban, tetapi dapat diubah menjadi sumber energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ahmad Yuzar.

Ia menjelaskan, proyek PSEL mengusung teknologi ramah lingkungan yang mampu mengolah sampah secara lebih efisien serta mengurangi volume timbunan secara signifikan. Selain itu, energi listrik yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi sumber energi alternatif yang mendukung kebutuhan kawasan Pekanbaru Raya.

Menurutnya, keterlibatan Kampar dalam proyek ini juga mencerminkan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam penanganan sampah. Ia menilai, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat.

“Kolaborasi ini menjadi kunci agar pengelolaan sampah bisa berjalan optimal dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau SF Haryanto, Wali Kota Pekanbaru, serta Bupati Siak. Kehadiran para kepala daerah tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mempercepat implementasi pengelolaan sampah modern di Provinsi Riau.

Kerja sama ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Ahmad Yuzar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus mengawal pelaksanaan proyek ini agar berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Harapan kami, proyek ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas lingkungan serta mendukung ketahanan energi daerah,” tutupnya.(ADV)

Pos terkait