KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar menerbitkan surat edaran yang menitikberatkan pada efisiensi anggaran dan percepatan digitalisasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, pada Senin, 6 April 2026.
Surat Edaran Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja ASN itu menjadi dasar penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi di lingkungan Pemkab Kampar.
Dalam beleid tersebut, ASN diperkenankan menjalankan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara pada hari kerja lainnya tetap diberlakukan Work From Office (WFO) dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Langkah ini kita ambil untuk mendorong efisiensi sekaligus mempercepat adaptasi ASN terhadap sistem kerja digital tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Ahmad Yuzar, Selasa (7/4/2026).
Kendati demikian, sejumlah sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh. Di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, serta layanan darurat dan ketertiban umum.
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ASN didorong untuk memanfaatkan berbagai aplikasi dan sistem digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik dalam proses administrasi pemerintahan.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan belanja daerah, khususnya pada pos perjalanan dinas. Pemkab Kampar menargetkan pengurangan hingga 50 persen dengan membatasi frekuensi perjalanan serta jumlah peserta kegiatan.
Sebagai alternatif, rapat dan kegiatan kedinasan didorong untuk dilaksanakan secara daring maupun hybrid guna menghemat biaya operasional.
Di sisi lain, ASN juga diminta untuk melakukan penghematan dalam penggunaan energi, air, serta bahan bakar minyak (BBM) dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Pemerintah daerah menyebutkan, hasil efisiensi anggaran tersebut akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya. Pemkab Kampar berharap langkah ini mampu mendorong terwujudnya birokrasi yang lebih modern, efisien, dan transparan di era digital.(ADV)





