Dishub Kampar Pastikan Tidak Ada Parkir Liar di Taman Kota Bangkinang

KAMPAR – Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar memastikan tidak menemukan praktik parkir liar di kawasan Taman Kota Bangkinang setelah melakukan peninjauan langsung pada Rabu malam, 4 Februari 2026.

Peninjauan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat kepada Bupati Kampar terkait dugaan adanya juru parkir tidak resmi di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Peninjauan dipimpin Kepala Dishub Kampar Aidil yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur, bersama sejumlah petugas.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan implementasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Kabupaten Kampar.

Syukri mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan laporan masyarakat sesuai dengan kondisi di lapangan sekaligus memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada laporan masyarakat kepada Bupati Kampar terkait dugaan parkir liar di kawasan Taman Kota Bangkinang. Karena itu kami turun langsung untuk melakukan pengecekan,” kata Syukri saat ditemui di lokasi, Rabu malam.

Berdasarkan hasil pengecekan di sejumlah titik, terutama di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bangkinang dan Jalan M Yamin Bangkinang, Dishub tidak menemukan adanya juru parkir liar.

Petugas parkir yang berada di lokasi diketahui merupakan juru parkir resmi yang telah bekerja sama dan berada di bawah pengelolaan Dishub Kampar.

Menurut Syukri, terdapat tiga orang juru parkir resmi yang bertugas di kawasan parkir tepi jalan umum di sekitar taman kota. Mereka bertugas sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam sistem pengelolaan perparkiran daerah.

“Juru parkir yang bertugas di sini merupakan petugas resmi dan telah memiliki kontrak dengan Dishub Kampar,” ujarnya.

Meski demikian, Dishub menemukan adanya penggunaan area tikungan jalan sebagai lokasi parkir, yang sebenarnya telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.

Titik tersebut berada di pertemuan Jalan Ahmad Yani dan Jalan M Yamin, yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Syukri menegaskan bahwa pihaknya telah meminta agar area tersebut dikosongkan dan tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.

“Kami menegaskan bahwa area tikungan tersebut merupakan zona larangan parkir dan harus dikosongkan,” kata dia.

Selain itu, Dishub juga menemukan beberapa pedagang kopi keliling yang mangkal di sekitar lokasi parkir tepi jalan umum. Keberadaan pedagang tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban kawasan dan fungsi ruang parkir.

Dalam peninjauan tersebut, Dishub sekaligus melakukan sosialisasi kepada juru parkir, pedagang, dan masyarakat sekitar terkait aturan pengelolaan parkir, termasuk zona parkir resmi dan kawasan yang dilarang untuk parkir.

Syukri mengatakan Dishub Kampar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar pengelolaan parkir di kawasan ini berjalan tertib sesuai aturan,” ujarnya.(Advertorial)

Pos terkait