BANGKINANG – Satpol PP Kabupaten Kampar menggelar patroli malam dalam rangka penegakan peraturan daerah pada Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026) dini hari. Kegiatan yang berlangsung pukul 22.00–01.30 WIB itu menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah Kabupaten Kampar.
Patroli dilakukan di area publik seperti taman kota, lapangan pelajar, dan ruas jalan sekitar pusat aktivitas masyarakat di kawasan Bangkinang Kota.
Petugas menyisir lokasi yang dinilai rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas mendapati sejumlah remaja masih berkumpul melewati tengah malam.
Mereka kemudian dibubarkan secara persuasif dan diberikan imbauan agar kembali ke rumah masing-masing.
Menurut dia, patroli itu merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat pada malam hari.
“Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis dan edukatif. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama,” ujarnya, Selasa (03/02/2026).
Ia menambahkan, selama pelaksanaan patroli tidak ditemukan hambatan berarti. Situasi di lapangan dilaporkan aman dan warga dinilai kooperatif saat diberikan arahan oleh petugas.
Kegiatan serupa, kata dia, akan terus dilakukan secara berkala terutama pada waktu yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Hasil patroli tersebut juga dilaporkan kepada instansi terkait, termasuk pembina di tingkat pusat yakni Kementerian Dalam Negeri serta otoritas Satpol PP tingkat Provinsi Riau sebagai bagian dari koordinasi pelaksanaan tugas di daerah.(Advertorial)





