Penegakan Perda, Satpol PP Kampar Lakukan Pembinaan terhadap Pelajar

Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas), Rabu (21/1/2026). Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah siswa yang nongkrong di kedai saat jam belajar masih berlangsung.

Patroli yang dilaksanakan oleh Regu II Mako itu berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB. Adapun lokasi yang disasar yakni kawasan Jalan A. Rahman Saleh dan Jalan Lingkar, Kabupaten Kampar.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran lisan serta pembinaan kepada para pelajar tersebut.

“Anggota di lapangan memberikan teguran secara humanis dan edukatif. Para siswa diminta segera kembali ke sekolah dan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Zulfikar.

Ia menegaskan, patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mendorong kedisiplinan pelajar di wilayah Kabupaten Kampar. Menurutnya, keberadaan siswa di luar sekolah saat jam belajar berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman.

“Penegakan ini kami lakukan dengan pendekatan persuasif. Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi juga membina agar para pelajar lebih disiplin,” jelasnya.

Zulfikar menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti. Situasi terpantau aman dan terkendali.

Satpol PP Kabupaten Kampar memastikan patroli penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran, guna menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.(Advertorial)

Pos terkait