Bangkinang Kota – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Inpres Bangkinang, Minggu (15/2/2026) pagi. Penertiban dilakukan untuk mengurai kemacetan dan menjaga ketertiban umum di kawasan tersebut.
Kegiatan dipimpin Plt Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar, S.Ag., M.Si., dan diwakili Kasi Operasional dan Pengamanan Mardianto, SE. Operasi melibatkan Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Turut hadir Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kampar Abdul Haris dan personel dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Petugas menyasar pedagang sayur dan buah yang membuka lapak di badan Jalan Datuk Tabano dan Jalan Jenderal Sudirman. Lapak dan tenda yang berdiri di ruas jalan dinilai mempersempit akses kendaraan dan mengganggu pengguna jalan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Penertiban ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama,” kata Mardianto di sela kegiatan.
Menurutnya, sebagian pedagang langsung memindahkan dagangannya setelah diberikan imbauan. Namun, masih ada pedagang yang tetap bertahan meski telah dua kali mendapat peringatan.
Satpol PP memberi tenggat hingga Senin (16/2/2026) agar tidak ada lagi tenda dagangan yang terpasang di badan jalan. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap penataan Pasar Inpres Bangkinang dapat menciptakan lingkungan pasar yang tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.(Advertorial)





