KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menurunkan tim Yustisi ke lokasi tambang Galian C di Dusun Pulau Empat, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Selasa (10/2/2026). Langkah ini dilakukan menyusul laporan warga yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan irigasi persawahan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP bersama unsur Bawah Kendali Operasi (BKO) Polri dan TNI itu dipimpin Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar SAg MSi yang diwakili Kabid Penegakan Perda Rahmat Fahri SSTP MSi. Di lapangan, tim dikoordinasikan Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Zulhendri SE.
Saat peninjauan, aktivitas penambangan tidak lagi berlangsung. Meski demikian, tiga unit alat berat jenis ekskavator masih terlihat berada di lokasi. Sejumlah warga turut menyaksikan kedatangan petugas, termasuk Apen yang disebut sebagai pengawas kegiatan.
Kepada petugas, Apen menyampaikan bahwa tambang tersebut milik seorang bernama Rade yang berdomisili di Pekanbaru. Ia menyebut kegiatan Galian C itu baru berjalan sekitar satu pekan.
Zulhendri menegaskan, pihaknya meminta agar aktivitas tambang tersebut ditinjau ulang. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat, lokasi galian yang berdekatan dengan area persawahan diduga menyebabkan aliran irigasi menjadi terganggu.
“Warga melaporkan pengairan sawah menjadi kering sejak adanya aktivitas Galian C ini. Ini tentu perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain potensi dampak lingkungan, Zulhendri menyebut keberadaan tambang juga telah memicu gesekan di tengah masyarakat. Karena itu, Satpol PP meminta pengawas menyampaikan kepada pemilik usaha agar segera hadir di Kantor Satpol PP Kampar, khususnya Bidang Penegakan Perda, untuk memberikan klarifikasi.
Peninjauan tersebut juga disaksikan Kepala Desa Empat Balai, Abdi Syukri. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut guna menjaga ketertiban umum serta mencegah konflik berkepanjangan di wilayah setempat.(Advertorial)





