Langgar Perda, Kedai Remang-remang di Kampar Ditertibkan Satpol PP

Bangkinang Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi penertiban kedai remang-remang di wilayah Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (21/1/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras serta peralatan karaoke.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB itu dilakukan oleh Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar Zulfikar, S.Ag, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Rahmat Fajri, SSTP, M.Si mengatakan, penertiban menyasar kedai remang-remang yang berada di Desa Suka Mulia dan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

“Dalam operasi ini, petugas mengamankan sebanyak 92 botol minuman keras dari berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Baeksoju, Bir Bintang, dan Newport, serta dua ember tuak. Selain itu, dua unit sound system yang digunakan untuk karaoke juga turut diamankan,” kata Rahmat Fajri.

Zulfikar menegaskan, pemilik warung berinisial VM telah diberikan teguran tegas dan diminta untuk segera menghentikan serta menutup aktivitas usahanya karena melanggar ketentuan peraturan daerah.

Menurutnya, keberadaan kedai remang-remang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta dapat memicu gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayahnya.(Advertorial)

Pos terkait