Penegakan Perda di Bangkinang Kota, Satpol PP Kampar Tegur Muda-Mudi Masih Berseragam Sekolah

KAMPAR,  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di ruang publik.

Patroli yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi, antara lain Balai Adat, Tugu Batu Hitam, serta kawasan seputaran Bangkinang Kota. Kegiatan dilaksanakan oleh Regu I Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kampar.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Patroli ini dilakukan secara rutin, terutama di wilayah yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Zulfikar, Kamis.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan pasangan muda-mudi yang masih mengenakan seragam sekolah berada di ruang publik. Petugas kemudian memberikan teguran lisan serta edukasi kepada yang bersangkutan.

Menurut Zulfikar, petugas mengingatkan agar tidak berduaan di tempat umum dan meminta mereka untuk segera membubarkan diri. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan secara persuasif sebagai upaya pencegahan pelanggaran Perda.

Zulfikar menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan patroli secara berkala sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah tersebut.(Advertorial)

Pos terkait