Pemkab dan DPRD Kampar Sinergi Tetapkan Dua Peraturan Daerah

Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar yang membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis.

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).

Bacaan Lainnya

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta laporan panitia khusus (pansus) atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi memimpin rapat yang turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, para asisten, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan dua ranperda hingga siap ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Ahmad Yuzar, penetapan peraturan daerah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Peraturan daerah tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi,” kata Ahmad Yuzar.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha disusun mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Sementara perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Ahmad Yuzar berharap penetapan dua peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, serta berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.

Ia menegaskan penetapan peraturan daerah merupakan awal dari tahapan implementasi. Oleh karena itu, perangkat daerah terkait diminta segera menyiapkan aturan pelaksana, melakukan sosialisasi, serta mengawasi pelaksanaan perda secara konsisten.(Advertorial)

Pos terkait