Zulfikar Instruksikan Pembongkaran, Banner Ilegal di Pohon Disikat Satpol PP Kampar

KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan puluhan banner dan baliho tanpa izin yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon di sepanjang jalan protokol Bangkinang Kota, Selasa (6/1/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan perizinan reklame, sekaligus langkah mitigasi kerusakan lingkungan perkotaan.

Bacaan Lainnya

Operasi ini dijalankan atas arahan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si. Di lapangan, penertiban dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, SSTP., M.Si., didampingi Kepala Seksi Penyidik dan Kasi Hubungan Antar Lembaga.

Rahmat menilai pemasangan reklame dengan paku di batang pohon bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman terhadap ekosistem hijau kota.

“Batang pohon bukan media reklame. Paku yang tertancap bisa merusak jaringan kambium, mengganggu pertumbuhan, hingga menyebabkan pohon mati. Ini berdampak pada kelestarian lingkungan dan estetika kota,” ujar
Rahmat di sela kegiatan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 56 lembar banner dan baliho sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Kampar untuk proses lanjutan, termasuk penelusuran pemilik dan pemeriksaan kelengkapan izin pemasangan.

Zulfikar menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik reklame yang terbukti memasang tanpa izin dan merusak fasilitas umum maupun lingkungan.

“Kami tidak mentolerir pemasangan reklame ilegal, apalagi yang merusak pohon dan ruang publik. Pemiliknya akan kami panggil dan diproses sesuai ketentuan Perda,” kata Zulfikar.

Penertiban ini juga melibatkan personel BKO TNI dan Polri untuk pengamanan. Operasi berlangsung sekitar dua jam di sejumlah titik jalan utama, tanpa perlawanan di lapangan.

Satpol PP Kampar turut menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan perizinan reklame dan tidak lagi menggunakan pohon sebagai media pemasangan spanduk atau banner.

“Kota yang tertib dan indah harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Kami akan terus memperketat pengawasan dan penertiban secara berkala,” tutup Rahmat.(Advertorial)

Pos terkait